Seorang pria di Kecamatan Katingan Tengah, nekat memperkosa isteri orang. Aksi bejatnya dilakulan di pinggir sungai ketika korban sedang mandi. Pria berinisial TN itu tak bisa menahan birahinya saat melihat kemolekan dan kecantikan isteri orang, sehingga timbul keinginan menyetubuhi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan E Batubara membenarkan telah terjadi pemerkosaan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah pada Jumat (8/4) sekitar pukul 17.55 WIB. “Kita telah mengamankan pelaku tindak pemerkosaan, yakni TN (28), warga Kecamatan Katingan Tengah. Korbannya R (30), warga Kecamatan Sanaman Mantikei,” kata Iptu Affan, Selasa (26/4/2022).
Dari pengakuan RM, korban dipaksa melayani pelaku dengan cara paksa atau diperkosa saat korban sedang sendiri. Karena tenaga pelaku lebih kuat, korban tidak bisa melawan. Mulut korban juga ditutup menggunakan telapak tangan agar tidak bisa berteriak.
Dijelaskan Iptu Affan, pemerkosaan dilakukan pelaku di pinggir sungai dekat pondok mereka yang berlokasi di pinggiran Sungai Balawei Km 9 Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah.
Awal mula diketahui terjadinya pemerkosaan tersebut, berawal saat pelapor yakni JL bersama anaknya baru datang dari Tumbang Samba, setelah mengambil kue pesanan di Pasar Ramadan. Saat berada di dalam pondok, JL melihat perilaku korban usai mandi ada perubahan, tidak seperti biasanya. Korban membiarkan anaknya yang masih kecil menangis di dalam ayunan.
“Pelapor bertanya kepada korban kenapa perilakunya berubah tidak seperti biasanya. Dengan nada takut, korban menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” kata Iptu Affan.
Mendengar cerita korban, pelapor mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kebenaran perkataan dari korban, bahwa korban diperkosa secara paksa dipinggir sungai. Saat itu pelaku berada di pondok lain dan pelapor menanyakan kebenaran cerita korban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya memperkosa korban karena khilaf lantaran dirinya menyukai korban. Saat itu juga pelaku diamankan pihak keluarga pelapor yang merasa keberatan. Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah, dan anggota kita sudah mengamankan pelaku serta mendatangi TKP dengan mengamankan barang bukti,” kata Iptu Affan.
Menurut Iptu Affan, pelaku disangkakan pasal 285 KUH Pidana tentang barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. c-sus