ASN segera terima THR, gaji 13 dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tambahan tunjangan sebesar itu bagi ASN, Polri dan TNI yang masih aktif.
Pengumuman pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja itu disampaikan langsung oleh Presiden RI, Jokowi (Joko Widodo) melalui saluran YouTube milik Sekretariat Presiden pada Kamis (14/04/2022).
Tambahan tunjangan tersebut sebagai penghargaan atas kontribusinya dari aparatur pusat maupun daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi berharap tambahan bonus itu bisa meningkatkan daya beli ASN, Polri dan TNI serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bahwa, aturan tersebut sudah ia teken pada hari Rabu (13/04/2022). Sebab THR harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 bakal tersalurkan bulan Juli 2022, yaitu ketika masuk tahun pelajaran baru sekolah.
Untuk ketentuan lebih lanjutnya terkait teknis dalam pemberian THR serta gaji ke-13 itu kan aturoleh Peraturan Menteri Keuangan bagi yang sumber dananya dari APBN.
Sedangkan, untuk yang sumber dananya dari APBD, maka aturan teknisnya oleh peraturan kepala daerah.
ASN akan Segera Terima THR, Ini Bocoran Besarannya
ASN akan segera terima THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja. Namun untuk besaran tunjangannya belum bisa terungkap. Apakah jumlahnya sama seperti sebelum adanya pandemi atau beda lagi.
Karena ketika terjadi Covid-19, besaran THR maupun gaji ke-13 ASN dipangkas oleh pemerintah.
Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata, kemungkinan skema dalam pemberian THR. Serta gaji ke-13 pada tahun 2022 akan tetap sama seperti tahun 2021.
Ia menyebutkan, dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan pemerintah untuk pemberian THR maupun gaji-13 tahun ini sama dengan tahun lalu.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya tanpa memasukkan tukin. Kedua tunjangan tersebut hanya berdasarkan jumlah gaji pokok serta tunjangan melekat.
Isa Rachmatarwata menyebutkan, tahun ini pemerintah bisa menghemat anggaran sampai Rp 15 triliun dari pemangkasan tukin dan gaji ke-13.
Dengan penghematan sebesar itu maka pemerintah akan menggunakannya untuk menambah belanja kebutuhan penanganan dampak dari pandemi Covid-19.
Bocoran Gaji ke-13
Meski ASN akan segera terima THR, gaji ke-13 dan tukin, namun untuk besarannya sesuai dengan pangkat atau jabatannya.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural. Serta tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan nominal besaran gaji ke-13 sudah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 42/PMK.05/2021 mengenai Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan.
Termasuk bagi Penerima Tunjangan dan Penerima Pensiun tahun 2021 yang sumber dananya dari APBN.
Sumber : www.harapanrakyat.com