Guru SMP Berhubungan Badan Dengan Muridnya, Rekam dan Ditontonkan ke Siswi Lain

TRIBUNBATAM.id - Seorang guru SMP memanfaatkan kepolosan sejumlah anak didiknya.

Ia melakukan hubungan badan dengan lima orang Siswi SMP dan menjanjikan nilai bagus.

Bahkan pelaku juga merekam aksi hubungan badannya dengan siswi kemudian dipertontonkan ke siswi lain.

Sejumlah Siswi SMP di Purbalingga, Jawa Tengah dipaksa berhubungan badan oleh seorang guru demi nilai bagus.

Para siswi tersebut rata-rata masih berusia 14 tahun.

Bahkan ada di antara mereka masih melayani nafsu bejat oknum guru cabul itu meski telah lulus SMP tersebut.

Setiap berhubungan badan, oknum guru yang berinisial ASP (38) itu merekam adegan bejatnya dengan laptop milik sekolah.

Perbuatan ASP itu dilakukan di jam belajar dan juga di luar jam mengajar.

Jika menolak, mereka diancam akan diberikan nilai jelek.

Hingga saat ini suda ada 5 Siswi SMP yang mengaku telah berhubungan badan dengan ASP.

Sedangkan dua Siswi SMP lainnya mengaku hanya diajak menonton film dewasa.

Film dewasa yang dipertontonkan ASP kepada kedua siswinya adalah adegan tak senonoh ASP dengan siswi lainnya yang merupakan kakak kelas mereka.

ASP akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu.

Kronologi

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Era dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022).

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.

Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

Dari ketujuh korban, lima di antaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka.

Era menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.

Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.

Tersangka juga memperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah digauli oleh tersangka.

"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak langsung dibungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Era.

Tersangka lalu menunjukan video kakak kelasnya lagi dan mengancam korban sambil melucuti baju seragamnya.

"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan," tambahnya.

Kejadian tersebut lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka berulang kali hingga mereka lulus.

"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Guru SMP Berhubungan Badan Dengan Muridnya, Rekam dan Ditontonkan ke Siswi Lain