Berzina dengan Istri Orang, Oknum ASN Diamankan Polisi di Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil amankan sejoli inisial A dan SF sedang melakukan perzinahan di salah satu rumah kos yang ada di Tanjungpinang.

Terlapor A dan SF berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah menerima laporan dari sang suami bahwa istrinya keluar bersama laki-laki lain yang diduga laki laki-laki tersebut ada seorang oknum Aparatur Sipil Nasional (ASN) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepri dan dibawa ke rumah kos-kosan yang beralamat di Gang Ibu Pangga jalan Pulau Pandan Batu 5, Kota Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pada hari Jum’at 11 Maret pihaknya telah menangkap sepasang sejoli yang sedang melakukan perzinahan di salah satu rumah kos di Tanjungpinang.

“Kita menerima laporan dari suami pelaku. Yang mana pelapor melaporkan sang istri yang diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan laki- laki lain yang diduga laki-laki tersebut adalah seorang pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang,” kata Awal Sya’ban saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap Sabtu, (12/3/2022) siang.

Dikatakan Awal Sya’ban, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergegas ke lokasi para pelaku perzinahan tersebut.

“Setalah kita sampai ke Rumah Kos tersebut, kita langsung berkoordinasi bersama pihak RT, pemilik kos dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan petugas dalam melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah berada di Polres Tanjungpinang untuk di lakukan Observasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah tim masuk ke rumah kos pelaku, tim lalu melakukan observasi dengan pengecekan KTP dan kedua pelaku mengakui sudah bersetubuh sebanyak 1 kali di tempat tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungpinang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di berlakukan dengan pasal 284 KUHP dengan kurungan selama 9 bulan penjara. (Fai)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Berzina dengan Istri Orang, Oknum ASN Diamankan Polisi di Tanjungpinang