Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk program bantuan bagi para pelaku usaha UMKM dan rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima.
Itulah mengapa banyak pelaku usaha yang mencari informasi terkait cara daftar UMKM online untuk mendapatkannya.
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM, tentunya para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah informasi seputar cara daftar UMKM online dan hal lainnya terkait syarat dan pembuatannya.
Baca Juga
Auto Sultan, Uang Koin Jadul Ini Dibanderol Rp 100 Juta
Sebelum membahas bagaimana cara daftar UMKM online, ada baiknya Anda mengetahui tentang apa yang disebut UMKM dan bagaimana kriterianya.
Sehingga Anda bisa lebih memahami jenis UMKM yang saat ini tengah Anda kembangkan.
UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini bisa diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang mengacu pada jenis usaha ekonomi kreatif.