Tergiur Dengan Tubuh Anaknya ,Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya 10 Kali Hingga Hamil 2 Bulan

  

Aksi biadap ayah cabuli anak kandungnya seolah tak ada habisnya. Kali ini, seorang pria warga Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu Riau, berinisial JL (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bunga (nama samaran), gadis 15 tahun itu dicabuli sang ayah hingga 10 kali dalam waktu yang berbeda, hingga hamil dua bulan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, membenarkan penangkapan tersangka. JL telah diamankan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

” Ya, tersangka telah kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Refly Setiawan.

Dikatakannya, kasus ini bermula atas laporan yang masuk ke Polsek Kunto Darussalam dari masyarakat. Disebutkan, bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep prediktif, responsibilitas, Ttansparansi dan berkeadilan (Presesi).

Kanit Reskrim Polsek Ipda Hendra Sitorus bersama anggota langsung memeriksa pelapor. Dari pelapor, didapatkan keterangan yaitu September tahun 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB korban Bunga disetubuhi oleh ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Desa Kota Intan, tepatnya di kebun sawit. Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap tersangka dan dilakukan interogasi. Tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan karena tergiur oleh kemolekan tubuh anaknya.

Barang bukti yang diamankan saat ini kata Ipda Refly Setiawan yakni ijazah milik korban dan hasil Visum Et Revertum korban, serta 2 pasang pakaian milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujar Ipda Refly Setiawan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tergiur Dengan Tubuh Anaknya ,Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya 10 Kali Hingga Hamil 2 Bulan